Gunakan mobil dinas untuk mudik, ASN disanksi tegas

id mobil,penajam,dinas ,mudik

Gunakan mobil dinas untuk mudik, ASN disanksi tegas

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

Penajam (ANTARA) -
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, terancam sanksi disiplin pegawai jika menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2023.
 
"Kalau ada pegawai terbukti gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran akan diberikan sanksi disiplin," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Rabu.
Ia menjelaskan sanksi yang dikenakan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mengizinkan mobil dinas yang melekat di instansi masing-masing digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.
 
"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan mudik, apalagi kendaraan dinas operasional, karena dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujarnya.
 
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024