KPU Kulon Progo belum terima konsultasi dari parpol yang konsultasi

id Kulon Progo ,KPU Kulon Progo ,Pemilu 2024

KPU Kulon Progo belum terima konsultasi dari parpol yang konsultasi

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menerima partai politik yang melakukan konsultasi pencalonan bakal calon anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa sejauh ini pengurus partai politik hanya melalui pesan WhatsApp.

"Beberapa lalu, kami melalukan bimbingan teknis dan rapat dengan pengurus atau penghubung partai politik. Kami menyosialisasikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif sehingga mereka bertanya seputar persyaratan," kata Tri Mulatsih.

Tri Mulatsih mengatakan bahwa pengurus partai politik juga mempertanyakan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Calon Anggota DPRD peserta Pemilu 2024.

"Mereka bertanya persyaratan dan mereka juga mencari orang yang mau dicalonkan," katanya.

Ia mengatakan bahwa partai politik harus menyiapkan 40 bakal calon anggota DPRD dengan kuota calon anggota legislatif perempuan atau keterwakilan perempuan minimal 30 persen setiap daerah pemilihan (dapil).

"Jumlah kuota lebih dari itu boleh, yang tidak boleh itu kurang dari kuota. Nanti akan kami kembalikan, dan diminta memperbaiki," katanya.

Hal itu, kata dia, baru dalam pencalonan anggota DPRD, yakni mantan narapidana harus ada jeda 5 tahun.

"Seseorang yang pernah dihukum dengan ancaman di atas 5 tahun harus ada jeda. Pada pemilu sebelum-sebelumnya tidak ada jeda," katanya.

Terkait dengan calon anggota DPRD tingkat kabupaten dari kepala desa, perangkat desa, Tri Mulatsih menyebut berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (2) huruf b, tetap sama seperti pemilu-pemilu sebelumnya, yakni harus mengundurkan diri.

"Sesuai dengan PKPU tersebut, mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," katanya.

Selanjutnya, Tri mengatakan bahwa tempat pendaftaran adalah di KPU Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 1—14 Mei 2023. Pada tanggal 1—13 Mei pendaftaran mulai 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus hari terakhir pendaftaran, pada tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran ditutup sampai dengan pukul 23.59 WIB.

"Untuk itu, kami membuka help desk pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo. Partai politik peserta pemilu bisa melakukan konsultasi dan mengecek dokumen yang harus disampaikan ke KPU Kabupaten Kulon Progo," kata Tri Mulatsih.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024