Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menerima permintaan konsultasi dari bakal calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo November 2024 terkait persyaratan hingga mekanisme pendaftaran.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Selasa, mengatakan KPU Kulon Progo membentuk Help Desk Pilkada 2024 baik untuk calon perseorangan dan yang diusung partai politik.
"Sampai saat ini, kami belum menerima permohonan konsultasi dari soal perseorangan yang akan maju dalam Pilkada 2024 di Kulon Progo," kata Budi Priyana.
Ia mengatakan KPU Kulon Progo telah menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon dari unsur perseorangan atau independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo November 2024 sebanyak 29.329 pemilih.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kulon Progo sebanyak 345.038 pemilih, syarat dukungan perseorangan dari warga Kulon Progo sebesar 8,5 persen dari DPT terakhir, maka jumlah minimal pemilih sebanyak 29.329 pemilih.
"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kulon Progo 2024 jika memenuhi syarat minimal sebanyak 29.329 pemilih yang sebarannya minimal di tujuh dari 12 kapanewon di wilayah ini," kata Budi Priyana.
Ia mengatakan ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kulon Progo Nomor 343 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024, yang dikeluarkan KPU setempat dan ditandatangani pada 18 April.
Dukungan bakal calon perseorangan harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kapanewon di Kulon Progo.
Selain itu, dalam surat pernyataan dukungan bakal calon perseorangan itu, harus dicantumkan data nomor telepon dan email dalam model formulir yang diunduh di website KPU guna memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi.
"Dalam hal pasangan calon telah mengumpulkan dukungan dengan menggunakan format sebelumnya, nomor telepon dan email teleconference dapat dicantumkan di bagian yang kosong," katanya.
Budi mengatakan identitas pendukung yang tercantum dalam model formulir perseorangan tersebut dapat dimasukkan ke dalam tabel excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) KPU.
Model B-1 KWK perseorangan, model pernyataan identitas pendukung dan template excel penginputan data pendukung dapat diperoleh melalui website https://bit.Iy/FormDukungan PerseoranganKada.
Dia mengatakan berdasarkan jadwal, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sementara, tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dimulai 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024.
"Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik masih Agustus," katanya.