ATR/BPN terbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan IKN

id lahan,tanah,kawasan,ikn

ATR/BPN terbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan IKN

Titik Nol IKN Indoneaia baru bernama Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

Penajam (ANTARA) -
Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara yang ditetapkan pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
 
"Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni melalui keterangan pers tertulis yang diterima di Penajam, Senin.
 
Dengan adanya indikasi aktivitas transaksi jual beli lahan tersebut sesuai instruksi kepala negara (presiden), lanjut dia, Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru.
 
"Presiden minta tidak ada lagi transaksi jual beli terkait tanah di kawasan IKN Nusantara," tambahnya.
 
Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru yang menegaskan setiap terjadi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak akan diakui sebagai alas hak atas lahan bersangkutan.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ATR/BPN terbitkan edaran baru menyangkut kawasan IKN Indonesia baru
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024