Polda DIY membongkar dua jaringan pengedar ganja Yogyakarta-Medan
Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar dua jaringan pengedar narkoba jenis ganja Yogyakarta-Medan dengan menangkap enam tersangka serta barang bukti mencapai 16,87 kilogram.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Senin, mengatakan penangkapan enam tersangka berinisial AV, YS, IM, HPNP, JS, dan BC bermula dari penanganan kasus narkoba di dua lokasi di DIY.
"Total keseluruhan 16,87 kilogram (ganja), Yogyakarta hanya sebagai pasar saja. Dipesan secara 'online', transfer, dan kemudian barang dikirim pakai ekspedisi langsung dari Medan ke Yogyakarta," ujar Bakti.
Ia menuturkan pengungkapan jaringan pertama bermula dari penangkapan tersangka AV di Mergangsan, Kota Yogyakarta, berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba pada 20 Mei 2023.
Dari AV, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa paket berisi ranting, daun, dan biji ganja dengan berat total 112,18 gram.
Berdasarkan pengakuan, AV membeli ganja secara daring dari YS yang merupakan teman SMP saat di Batam melalui WhatsApp.
Polda DIY kemudian melakukan pengembangan dengan mengirim tim ke Medan lalu meringkus YS di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dari YS kita temukan barang bukti 61 gram ganja. Jadi kedua orang ini satu jaringan," ujar dia.
Berikutnya, pada 24 Mei 2023 Polda DIY kembali mendapat laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja kemudian menangkap tersangka IM di Mlati, Sleman.
"Kita tangkap IM dengan barang bukti sebanyak 66,20 gram ganja," kata dia.
Kepada petugas, IM mengaku membeli paket ganja secara daring dari tersangka HPNP yang berada di Medan melalui Aplikasi Discord.
Pada 8 Juni 2023, Tim Polda DIY menangkap HPNP di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka HPNP mengaku membeli ganja dari JS di Medan yang berhasil ditangkap dengan menyita ganja 103,89 gram.
Pada hari yang sama, polisi menangkap BCA di Medan sebagai pemasok JS dengan menyita ganja kering mencapai 16,5 kg.
"(Ganja 16,5 kg) sudah mau dikirim sehingga dia stok saja, kalau ada yang pesan tinggal kirim, bisa dikirim bungkus atau paket tinggal pesanan artinya sudah siap jalan," ujar dia.
Untuk mengelabui petugas, menurut Bakti, para pengedar dari Medan mengirim ganja dengan membungkusnya dalam paket kaus melalui jasa ekspedisi.
Sedangkan tersangka di Yogyakarta, kata dia, berencana menjual kembali ganja tersebut dalam bentuk paket-paket kecil seharga Rp100 ribu per 5 gram dengan sasaran pelajar, mahasiswa, hingga buruh.
"Belum ada yang beli. Beruntung (sudah ditangkap) kalau sudah beredar ya sulit lagi," papar Bakti.
Dari dua jaringan pengedar narkoba itu, polisi masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok di atasnya yang diduga berada di wilayah Aceh.
"Mungkin dari dua jaringan itu ke atasnya bisa ketemu, cuma kita belum ada titik sampai ke sana, belum naik ke atas," ucap dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AV dan IM pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan tersangka YS, HPNP, JS, dan BC dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun.
"Khusus BC kita tambahkan Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 kilogram, ancaman hukumannya kalau di undang-undang bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," kata Bakti.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Senin, mengatakan penangkapan enam tersangka berinisial AV, YS, IM, HPNP, JS, dan BC bermula dari penanganan kasus narkoba di dua lokasi di DIY.
"Total keseluruhan 16,87 kilogram (ganja), Yogyakarta hanya sebagai pasar saja. Dipesan secara 'online', transfer, dan kemudian barang dikirim pakai ekspedisi langsung dari Medan ke Yogyakarta," ujar Bakti.
Ia menuturkan pengungkapan jaringan pertama bermula dari penangkapan tersangka AV di Mergangsan, Kota Yogyakarta, berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba pada 20 Mei 2023.
Dari AV, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa paket berisi ranting, daun, dan biji ganja dengan berat total 112,18 gram.
Berdasarkan pengakuan, AV membeli ganja secara daring dari YS yang merupakan teman SMP saat di Batam melalui WhatsApp.
Polda DIY kemudian melakukan pengembangan dengan mengirim tim ke Medan lalu meringkus YS di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dari YS kita temukan barang bukti 61 gram ganja. Jadi kedua orang ini satu jaringan," ujar dia.
Berikutnya, pada 24 Mei 2023 Polda DIY kembali mendapat laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja kemudian menangkap tersangka IM di Mlati, Sleman.
"Kita tangkap IM dengan barang bukti sebanyak 66,20 gram ganja," kata dia.
Kepada petugas, IM mengaku membeli paket ganja secara daring dari tersangka HPNP yang berada di Medan melalui Aplikasi Discord.
Pada 8 Juni 2023, Tim Polda DIY menangkap HPNP di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka HPNP mengaku membeli ganja dari JS di Medan yang berhasil ditangkap dengan menyita ganja 103,89 gram.
Pada hari yang sama, polisi menangkap BCA di Medan sebagai pemasok JS dengan menyita ganja kering mencapai 16,5 kg.
"(Ganja 16,5 kg) sudah mau dikirim sehingga dia stok saja, kalau ada yang pesan tinggal kirim, bisa dikirim bungkus atau paket tinggal pesanan artinya sudah siap jalan," ujar dia.
Untuk mengelabui petugas, menurut Bakti, para pengedar dari Medan mengirim ganja dengan membungkusnya dalam paket kaus melalui jasa ekspedisi.
Sedangkan tersangka di Yogyakarta, kata dia, berencana menjual kembali ganja tersebut dalam bentuk paket-paket kecil seharga Rp100 ribu per 5 gram dengan sasaran pelajar, mahasiswa, hingga buruh.
"Belum ada yang beli. Beruntung (sudah ditangkap) kalau sudah beredar ya sulit lagi," papar Bakti.
Dari dua jaringan pengedar narkoba itu, polisi masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok di atasnya yang diduga berada di wilayah Aceh.
"Mungkin dari dua jaringan itu ke atasnya bisa ketemu, cuma kita belum ada titik sampai ke sana, belum naik ke atas," ucap dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AV dan IM pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan tersangka YS, HPNP, JS, dan BC dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun.
"Khusus BC kita tambahkan Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 kilogram, ancaman hukumannya kalau di undang-undang bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," kata Bakti.