Pemkab Bantul terbitkan Edaran Bersama pelaksanaan takbir dan Idul Adha

id Kantor Bupati Bantul ,Takbir keliling ,Idul Adha 2023

Pemkab Bantul terbitkan Edaran Bersama pelaksanaan takbir dan Idul Adha

Kantor Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Kepolisian Resor, Kodim, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan Takbiran dan Sholat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau tahun 2023.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Minggu, mengatakan, Surat Edaran Bersama diterbitkan sebagai pedoman agar dapat mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan takbir dan ibadah shalat hari raya Idul Adha tahun 2023.

Dalam edaran bersama disebutkan agar masyarakat Bantul melaksanakan takbir hari raya Idul Adha di masjid, mushola secara khidmat dengan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kemudian untuk takbir keliling atau lomba takbir, bagi panitia lomba agar memberitahukan kepala kepolisian sektor (Polsek) setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan lomba dengan memberitahukan rencana pelaksanaan kegiatan lomba takbiran.

"Takbir keliling agar dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon (kecamatan) setempat. Dilarang melewati Jalan Jenderal Sudirman (Jalan Protokol Kota Bantul) mulai perempatan Gose sampai perempatan Klodran," katanya.

Untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran agar diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.

Peserta lomba takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Kemudian untuk kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan antara lain STNK terdaftar, knalpot tidak blombongan atau harus standar pabrikan, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.

Bupati mengatakan, pelaksanaan lomba takbir keliling pada malam hari dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB, dan berharap agar setelah selesai lomba, semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran yang diatur dalam Surat Edaran Bersama akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Sementara untuk Shalat Hari Raya Idul Adha, masyarakat agar melaksanakan di masjid, tanah lapang, atau tempat lain yang ditentukan panitia secara tertib dan khidmat.*