Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny Plate.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang memutus dan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johnny G. Plate untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny Plate,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Dikatakan pula bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Johnny Plate terdapat alasan yang terkait dengan pokok materi perkara. Oleh sebab itu, kata jaksa, eksepsi tersebut selayaknya dikesampingkan dan ditolak.
"Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok sehingga bukan alasan nota keberatan atau eksepsi yang sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP," ucapnya.
Jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan pada tanggal 27 Juni 2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan tersebut
Berita Lainnya
Baca, kasus suap Wamenkumham hingga Anwar Usman diberhentikan
Minggu, 12 November 2023 6:51 Wib
Eks Menkominfo Johnny Plate pengecut, beber Anang Latif
Rabu, 1 November 2023 18:55 Wib
Eks Menkominfo Johnny Plate: Saya jadi keranjang sampah kesalahan
Rabu, 1 November 2023 18:53 Wib
Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara
Rabu, 25 Oktober 2023 16:53 Wib
Ini alasan Johnny G. Plate minta uang Rp500 juta/bulan
Kamis, 28 September 2023 0:36 Wib
Irwan Hermawan serahkan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo
Selasa, 26 September 2023 18:34 Wib
Johnny G Plate siap menjadi "justice collaborator" dalam kasus BTS Kominfo
Senin, 12 Juni 2023 13:15 Wib
NasDem kawal pemerintah Jokowi-Ma'ruf hingga tuntas
Senin, 9 Januari 2023 6:10 Wib