Sleman menertibkan pengamen jalanan karena menganggu pengguna jalan

id Satpol PP Sleman ,Razia pengamen jalanan ,Penertiban pengamen jalanan ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Sleman menertibkan pengamen jalanan karena menganggu pengguna jalan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban pengamen jalanan karena berpotensi mengganggu pengguna jalan, Selasa (1/8/2023). ANTARA/HO-Satpol PP Sleman

Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman , Daerah Istimewa Yogyakarta bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap pengamen jalanan karena berpotensi mengganggu pengguna jalan.

"Dalam kegiatan penertiban pada Selasa (1/8), sebanyak 12 pengamen jalanan terjaring dan dibawa ke Kantor Satpol PP beserta alat musik yang digunakan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu di Sleman, Rabu.

Menurut dia, mereka terjaring saat melakukan aktivitas mengamen di tiga lokasi yang berbeda yaitu, simpang empat Denggung, simpang empat Kronggahan, dan simpang empat Demak Ijo.

"Kegiatan ini adalah bagian dari penegakan Perda No 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, ada beberapa fenomena di Sleman yaitu banyaknya kegiatan aktivitas musik dan aktivitas pengemisan yang mengganggu lalu lintas. Para pengamen jalanan yang terjaring tersebut sudah jelas melanggar Perda di Pasal 34 Junto Pasal 79 Ayat 6 di mana itu akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.

"Ke 12 belas pengamen jalanan ini nanti akan diajukan sidang tipiring pada Kamis (3/8) di Pengadilan Negeri Sleman. Keputusan bersalah atau tidaknya nanti tergantung hakim," katanya.

Sri Madu sangat menyayangkan aktivitas yang dilakukan para pengamen jalanan tersebut, sehingga mengganggu lalu lintas. Dirinya lebih menyarankan kepada mereka untuk dapat berkoordinasi dengan pihak lain seperti Dinas Pariwisata Sleman untuk mendapatkan rekomendasi tempat yang lebih aman untuk dijadikan lokasi mereka berkreasi.

"Agar tidak dicap sebagai pengemis, tidak panas-panasan di jalan dan tidak membahayakan pribadinya," katanya.

Ia mengatakan selain pengamen jalanan, Satpol PP Sleman juga mendapatkan aduan dari masyarakat terkait pengemis orang tua yang akan segera ditindaklanjuti dengan penertiban.

"Karena informasi yang kami himpun, orang tua itu dipekerjakan oleh anaknya. Kami upayakan anaknya yang akan dilakukan penyidikan untuk diajukan sidang," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024