"Momentum penetapan 15 hutan adat di Gunung Mas merupakan salah satu capaian positif dalam rangka Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong di Jakarta, Selasa.
Alue menuturkan penetapan 15 hutan adat itu menjadikan Kabupaten Gunung Mas sebagai wilayah yang memiliki hutan adat terluas di Indonesia.
Dia berharap penetapan hutan adat dapat meningkatkan kesejahteraan serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat.
"Masyarakat hukum adat merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah, termasuk masyarakat adat di wilayah Kabupaten Gunung Mas," ujar Alue.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan status hutan adat terus dilakukan oleh pemerintah.
Salah satunya melalui kerja bersama antara tim terpadu KLHK dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas termasuk organisasi masyarakat sipil atau pendamping, yang dimulai sejak 10 Februari 2023 sampai 8 Agustus 2023.
Tim terpadu itu bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK tetapkan 15 hutan adat seluas 68.326 hektare di Gunung Mas