Bea Cukai DIY menyita 1.333 batang rokok tanpa pita cukai di Sleman

id Rokok ilegal ,Tembakau tanpa cukai ,Bea Cukai DIY ,Satpol PP Sleman ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Bea Cukai DIY menyita 1.333 batang rokok tanpa pita cukai di Sleman

Tim gabungan Satpol PP Sleman, Bea Cukai DIY, Kodim Sleman dan Polresta Sleman melakukan penertiban barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal di Sidoarum, Godean, Rabu (9/8/2023). ANTARA/HO-Satpol PP Sleman

Sleman (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita 1.333 batang rokok saat melakukan penertiban barang kena cukai hasil tembakau ilegal di Sidoarum, Godean, Rabu.

"Penertiban dilakukan untuk penegakan peraturan mengenai anggaran dana bagi hasil cukai tembakau khususnya di Kabupaten Sleman," kata Pamadi dari Bea Cukai DIY.

Menurut dia, dalam penertiban yang juga didukung oleh Kodim Sleman serta Polresta Sleman sebanyak 1.333 batang rokok yang tidak memiliki cukai berhasil disita dari dua titik lokasi toko kelontong yang digeledah.

"Pada penertiban kali ini ditemui beberapa slop rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret tangan mesin yang tidak memiliki pita cukai dari dua titik lokasi penertiban di Godean ini," katanya.

Menurut dia, hasil temuan itu kemudian disita, dan para penjual akan dilakukan tindak lanjut berupa pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor.

"Kemungkinan ada dua alternatif, yaitu proses pidana, atau proses denda administrasi ultimum remedium, yaitu penyelesaian tidak dilakukan penyidikan," katanya.

Pamadi mengatakan untuk besaran denda, Bea Cukai DIY memberlakukan denda dengan jumlah tiga kali nilai cukai per bukti yang disita.

"Misalnya, untuk sigaret putih mesin itu Rp710 per batang. Kalau satu bungkus bisa sekitar Rp14.000, kemudian dikalikan tiga. Jadi bisa sekitar Rp40 ribuan per bungkus. Tadi yang disita ada sekitar 40-50 bungkus, jadi bisa jadi senilai jutaan dendanya," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menjual tembakau ilegal tanpa cukai, karena Bea Cukai DIY akan terus melakukan pengetatan.

"DIY ini kan daerah pemasaran. Kami imbau pemilik warung-warung untuk tidak menjual, agar tidak kena denda. Kalau mereka tidak menjual, tidak akan menerima dari sales, otomatis akan berpengaruh ke pabrik yang tidak akan memproduksi lagi," katanya.

Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Pambudi mengatakan bahwa Satpol PP Sleman terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk dapat memahami mengenai ketentuan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ini.

Ia meminta para pedagang di Sleman jangan mencoba untuk menjual rokok ilegal tersebut.

"Jangan coba-coba menjualnya, pasti akan menimbulkan masalah nantinya," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024