Polda DIY dalami kasus miras ilegal di Bantul, Pemilik bisa dipenjara 4 tahun

id Polda DIY,miras ilegal,Bantul

Polda DIY dalami kasus miras ilegal di Bantul, Pemilik bisa dipenjara 4 tahun

Polda DIY menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin atau ilegal di sebuah toko di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. ANTARA/HO-Polda DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mendalami kasus penjualan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

"Ditreskrimsus Polda DIY masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli guna memastikan proses hukum berjalan maksimal," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

Ihsan mengungkapkan seorang berinisial DVA (32), warga Sewon, diduga sebagai pemilik toko yang menjual miras secara ilegal tersebut.

"Polda DIY terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi yang lebih utama adalah soal ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat," ujar Kombes Pol Ihsan.

Menurut dia, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Ihsan menjelaskan, kasus tersebut berawal dari penindakan penjualan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan izin usaha di salah satu toko berinisial M di Kecamatan Sewon, Bantul pada Desember 2024.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 787 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan yang dijual tanpa izin, terdiri dari 250 botol miras golongan A, 480 botol miras golongan B, dan 57 botol miras golongan C.

Ihsan menuturkan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah DIY.

Dia pun meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan perdagangan miras secara ilegal di sekitarnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika menemukan adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa izin," tutur Ihsan.