Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan memeriksa sembilan orang saksi.
Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan setelah penyidik menaikkan status penanganan kasus TPPU itu dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Rabu, 16 Agustus 2023.
"Update perkembangan penanganan penyidikan kasus TPPU Panji Gumilang, hari ini Senin dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan sembilan orang saksi yang diperiksa berasal dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan Madrasah Al Zaytun.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mendalami dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang. Pemeriksaan terus berlanjut hingga sepekan ini.
Rencananya, kata Whisnu, penyidik mengagendakan pemeriksaan 13 orang saksi pada pekan ini. "Saksi-saksi dari pihak yayasan, madrasah dan penerima dana," tambahnya.
Bersamaan dengan itu, dalam penyidikan kasus ini, penyidik Bareskrim juga berkoordinasi dengan ahli yayasan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).