Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa kerja sama Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) adalah persetujuan yang dilakukan secara sepihak.
"Persetujuan ini dilakukan secara sepihak atas inisiatif Ketum (Ketua Umum) NasDem Surya Paloh," kata Teuku dalam siaran pers Demokrat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Teuku mengatakan bahwa informasi mengenai telah disetujuinya kerja sama politik antara Partai NasDem dan PKB itu didapat oleh pihaknya dari Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said.
"Kemarin (30/8), kami mendapatkan informasi dari Sudirman Said, mewakili capres Anies Baswedan, bahwa Anies telah menyetujui kerja sama politik Partai NasDem dan PKB untuk mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar," kata dia.
Pada hari ini, sambung Teuku, pihaknya melakukan konfirmasi kepada Anies. Kemudian, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu membenarkan informasi tersebut.
"Ia (Anies Baswedan) mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar. Demokrat ‘dipaksa’ menerima keputusan itu (fait accompli)," ucap Teuku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Demokrat sebut persetujuan Anies-Cak Imin dilakukan secara sepihak
Berita Lainnya
Cak Imin sebut Anies mendukung penuh karirnya di kabinet Prabowo
Minggu, 20 Oktober 2024 21:04 Wib
PKB isyaratkan Cak Imin menjabat menteri bidang perekonomian
Kamis, 17 Oktober 2024 13:07 Wib
Ketum PKB doakan PDIP lancar usung Anies di Pilkada Jakarta 2024
Minggu, 25 Agustus 2024 6:56 Wib
Ketum PKB: Anies Baswedan diminta sabar hadapi Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 20 Agustus 2024 12:08 Wib
Cak Imin: PKB lama putus komunikasi dengan PDIP
Senin, 19 Agustus 2024 18:11 Wib
Pertemuan Ketum PKB Cak Imin-Prabowo tak spesifik bahas Pilkada DKI Jakarta 2024
Jumat, 9 Agustus 2024 19:43 Wib
PDIP: Pertemuan Cak Imin-Prabowo hal bagus
Jumat, 9 Agustus 2024 18:44 Wib
Menarik dibaca, KIM Plus usung Ridwan Kamil hingga Cak Imin dilaporkan ke MKD
Selasa, 6 Agustus 2024 7:04 Wib