Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Eksploitasia Semiawan mengatakan selama ini sebelum ada Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; KLHK belum termasuk dalam sistem custom, imigration, and quarantine (CIQ).
"Dengan adanya undang-undang baru itu, KLHK masuk dalam sistem CIQ yang dapat melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk/ke luar peredaran hewan, ikan tumbuhan, seperti pelabuhan, bandara, stasiun hingga bus antarkota," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Undang-undang itu memuat tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan dan pengendalian hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, serta pengawasan terhadap peredarannya.
KLHK memiliki empat tugas dan fungsi pengawasan terhadap empat objek, yaitu tumbuhan dan satwa liar, sumber daya genetik, produk rekayasa genetik, dan jenis asing invasif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Badan Karantina Indonesia perkuat pengawasan peredaran flora-fauna