Awas buang sampah sembarangan di Yogyakarta dikenai tipiring

id Pemkot Yogyakarta,OTT sampah

Awas buang sampah sembarangan di Yogyakarta dikenai tipiring

Relawan membersihkan sampah di kawasan Alun - Alun Kidul, Yogyakarta, Jumat (28/7/2023). Komunitas Trash Hero Yogyakarta bersama Hyatt Regency melakukan aksi membersihkan sampah plastik guna mengkampanyekan kepada wisatawan agar peduli terhatap kebersihan lingkungan serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/Spt

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan di wilayah itu disertai pemberlakuan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Minggu lalu sudah kita sidang-kan 31 pelanggar pembuang sampah sembarangan yang terjaring 'OTT'. Biasanya OTT untuk korupsi tapi ini untuk pembuang sampah yang tidak pada tempatnya," kata Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo di Kantor Pemkot Yogyakarta, Selasa.

OTT dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, bersama TNI/Polri.

Menurut Singgih, penindakan dengan sanksi tipiring merupakan langkah terakhir setelah Pemkot Yogyakarta mengintensifkan upaya edukasi, sosialisasi, hingga peringatan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan sejak Januari 2023.

"Penanganan penindakan yang pertama ada peringatan, surat pernyataan, imbauan, dan lainnya, namun tidak kunjung menyurutkan masyarakat melanggar, maka kami tindak sesuai perda yang berlaku," kata dia.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, pelanggar bisa dikenai tiga bulan kurungan penjara dan denda paling tinggi Rp50 juta.

Pada 6 September 2023, total sebanyak 31 orang dari 177 pembuang sampah sembarangan yang terjaring OTT menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan vonis denda masing-masing Rp400 ribu.

Berikutnya, pada Senin (11/9) lima orang pembuang sampah sembarangan menjalani sidang dengan vonis denda Rp250 ribu.

"Saya berharap ini tidak terjadi lagi masyarakat yang melanggar membuang sampah tidak pada tempatnya sehingga Kota Yogyakarta akan lebih tertib," harap dia.

Singgih menyebut serangkaian penindakan tersebut terbukti membuat jumlah pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta turun secara drastis.

"Misal, di Jalan Kusumanegara turunnya sangat dratis bahkan hanya satu, dua saja yang tetap membuang sampah di situ. Di Jalan Ahmad Dahlan sekarang 'clear' tidak ada yang membuang sampah sembarangan," ucap dia.

Pemkot Yogyakarta, kata Singgih, telah membuka 14 depo serta 3 tempat pembuangan sampah (TPS) yang siap menerima sampah residu dari masyarakat dengan jam operasional lebih panjang.

"Ada beberapa depo yang dibuka sore hari. Ini dalam rangka memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membuang sampah residu-nya ke depo-depo terdekat," tutur dia.