Bantul (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayani puluhan permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) jenis D atau surat kelengkapan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor.
"Hari Kamis (21/9), sebanyak 30 penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul mengikuti ujian SIM D di Satlantas Polres Bantul. Pembuatan SIM baru 27 orang, dan perpanjangan tiga orang," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers di Bantul, Jumat.
Menurut dia, sebelum menjalani ujian teori dan praktik pembuatan SIM D di Polres Bantul, mereka telah menjalani tes kesehatan dan psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY. Hal ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor:ST/1983/IX/YA.11/2022, penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM.
Dia menjelaskan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi khusus sesuai kebutuhan penyandang disabilitas secara umum mereka lancar mengikuti ujian praktik pembuatan SIM D.
"Tesnya seperti mekanisme yang sudah ada. Alhamdulillah tes untuk disabilitas lancar semua dan tidak ada kendala karena sirkuit yang baru sangat memudahkan, bukan hanya untuk SIM C, tetapi untuk disabilitas pula," katanya.
Meski prosesnya dipermudah, kata dia, namun pemohon SIM berkebutuhan khusus ini tetap wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan psikologi yang berlaku.
"Peserta dibebaskan dari biaya pembuatan SIM, kecuali tes kesehatan. Polres Bantul memastikan sarana prasarana sudah cukup aksesibel untuk difabel, seperti "guiding block", parkir disabilitas, tempat duduk disabilitas, dan kendaraan khusus," katanya.
Dia mengatakan kegiatan ini merupakan program Polda DIY sebagai bentuk fasilitasi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM D.
Namun, kata dia, SIM D tidak bisa diterbitkan secara asal karena tidak semua disabilitas bisa mendapatkan. Ada tahapan yang harus dilalui, yaitu bisa baca tulis, mengajukan permohonan tertulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas, dan menguasai teknik dasar dalam berkendara.
"Selain itu, diperlukan keterampilan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang tentunya menyesuaikan keadaannya dan lulus dalam ujian praktik," katanya.