Pemerintah diminta cabut izin perusahaan bakar lahan

id Patra M. Zen,Kebakaran lahan ,Kebakaran hutan ,KLHK ,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pemerintah diminta cabut izin perusahaan bakar lahan

Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (IKA FH UNSRI) Patra M. Zen. ANTARA/HO-dok pribadi

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (IKA FH UNSRI) Patra M. Zen meminta pemerintah untuk bertindak tegas dengan mencabut izin perusahaan yang terbukti secara hukum melakukan pembakaran lahan.

"Pemerintah mesti tegas mencabut perizinan usaha semua perusahaan yang terbukti membakar lahannya," kata Patra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Patra atas keprihatinannya soal meningkatnya masyarakat penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) akibat asap yang menyelimuti Kota Palembang dan sekitarnya.

Dia mengatakan Per 5 Oktober 2023, data Dinas Kesehatan Kota Palembang menunjukkan kasus ISPA sudah mencapai 14.960 penderita.

Secara tren per hari jumlah penderita ISPA mencapai 600-700 kasus. Ironisnya, mayoritas yang terkena ISPA ini adalah bayi dan balita.

Menurutnya, kejadian kabut asap ini bukan hal baru dan berulang kali terjadi di Sumatera Selatan.

"Dulu waktu kami masih kuliah tahun 1990-an di UNSRI, sudah marak kebakaran lahan dan kabut asap. Sampai sekarang masih terjadi", ungkap Patra.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024