Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis 12 tahun penjara kepada Muhammad Rumagia yang menjadi terdakwa tindak pidana persetubuhan hingga korban tewas akibat pendarahan di Pulau Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 285 KUHP," kata ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Ismael Wael selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.
Menjatuhkan pidana terharap Muhammad Rumagia alias Amat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dikurangkan keseluruhan dengan pidana yang telah dijalani terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit telepon genggam warna biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta Nomor Handphone 085244172144 dikembalikan kepada terdakwa.
Berita Lainnya
Banjir di Afghanistan tewaskan 70 orang
Minggu, 19 Mei 2024 11:25 Wib
Polisi olah TKP bus terguling di Ciater tewaskan 11 orang
Minggu, 12 Mei 2024 14:21 Wib
Serangan bersenjata tewaskan dua polisi lalin Rusia
Senin, 29 April 2024 21:00 Wib
Israel tewaskan pejabat senior Jamaah Islamiyah Lebanon
Sabtu, 27 April 2024 18:22 Wib
Serangan Israel tewaskan 37 warga Palestina di Gaza
Minggu, 21 April 2024 18:50 Wib
Kecelakaan lalu lintas tewaskan 25 orang
Senin, 26 Februari 2024 12:06 Wib
Serangan gereja Katolik di Burkina Faso tewaskan 15 orang
Senin, 26 Februari 2024 7:33 Wib
Polres Bantul menyelidiki kecelakaan bus wisata tewaskan satu penumpang
Kamis, 8 Februari 2024 18:10 Wib