Paksa bersetubuh hingga tewas dihukum 12 tahun penjara

id Persetubuhan tewaskan korban

Paksa bersetubuh hingga tewas dihukum 12 tahun penjara

Majelis hakim PN Ambon menghukum terdakwa pemerkosaan hingga menewaskan korban di Pulau Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah selama 12 tahun penjara. (10/10) (ANTARA/daniel/)

Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis 12 tahun penjara kepada Muhammad Rumagia yang menjadi terdakwa tindak pidana persetubuhan hingga korban tewas akibat pendarahan di Pulau Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 285 KUHP," kata ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Ismael Wael selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Menjatuhkan pidana terharap Muhammad Rumagia alias Amat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dikurangkan keseluruhan dengan pidana yang telah dijalani terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit telepon genggam warna biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta Nomor Handphone 085244172144 dikembalikan kepada terdakwa.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024