Kementerian Agama melalui Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat telah melakukan penerjemahan Al Quran ke dalam 26 bahasa daerah.
"Kemenag sudah melakukan penerjemahan Al Quran ke dalam bahasa daerah. Sudah ada 26 yang diterjemahkan ke dalam bahasa daerah," kata Kepala Pusat Litbang LKKMO Kemenag Mohammad Ishom di Jakarta, Rabu.
Kedua puluh enam bahasa daerah tersebut merupakan beberapa bahasa daerah yang tersebar di pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali. Sementara beberapa pulau lainnya seperti Nusa Tenggara Timur dan Papua masih dalam tahap penjajakan.
"Untuk di pulau Sumatera itu hampir semua sudah, minus bahasa Lampung. Di pulau Jawa, sudah ada semuanya, minus bahasa Betawi. Kemudian untuk di Kalimantan, sudah semua bahasa Banjar dan bahasa Dayak. Dayak ini kan banyak variasinya, kita baru satu dari sub sistem dari bahasa Dayak," katanya.
"Kemudian untuk di Sulawesi kita sudah ada bahasa Kaili untuk Sulawesi Tengah dan bahasa Bugis dan bahasa Mandar. Nah, untuk di Maluku sudah ada bahasa Melayu Ambon. Di Bali sudah terbit, yang belum itu bahasa yang ada di NTT dan Papua," katanya menambahkan.
Ishom menjelaskan, penerjemahan Al Quran dalam bahasa daerah merupakan upaya dalam pelestarian kebudayaan yang sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Menurutnya, di samping melakukan pemajuan kebudayaan bahasa daerah di Indonesia, program ini sekaligus ingin membumikan Al Quran di bumi nusantara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag telah terjemahkan Al Quran dalam 26 bahasa daerah