Bawaslu DIY meminta parpol cegah gesekan saat kampanye rapat umum

id Bawaslu DIY,kampanye rapat umum

Bawaslu DIY meminta parpol cegah gesekan saat kampanye rapat umum

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati.(ANTARA/Luqman Hakim)

Gesekan itu wajar terjadi, tetapi bagaimana mengelola konflik akibat gesekan tadi dilakukan dengan cara-cara yang legal dan berdasarkan regulasi
Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 mampu mencegah gesekan yang berpotensi muncul pada masa kampanye, terutama saat kegiatan rapat umum.

"Harapan kami memang pada masa kampanye rapat umum nanti terhindarkan dari gesekan-gesekan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati di Yogyakarta, Senin.

Untuk mencegah gesekan, menurut dia, masing-masing peserta pemilu perlu melakukan mitigasi sehingga potensi terjadi di lapangan bisa dicegah atau diminimalkan.

Baca juga: Bawaslu DIY melibatkan generasi muda minimalkan sengketa peserta pemilu

Manakala terjadi konflik akibat gesekan, Sutrisnowati berharap masing-masing pihak mampu mengelola dan menuntaskan konflik secara persuasif dan cepat.

"Gesekan itu wajar terjadi, tetapi bagaimana mengelola konflik akibat gesekan tadi dilakukan dengan cara-cara yang legal dan berdasarkan regulasi," ujarnya.

Bawaslu DIY telah menggencarkan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu mengenai mitigasi serta penyelesaian konflik secara cepat.

Menurut dia, upaya penyelesaian konflik harus mengedepankan solusi menang-menang berbasis musyawarah atau kekeluargaan.

Petugas pengawas pemilu mulai level provinsi hingga kecamatan juga bakal diterjunkan untuk memantau serta membantu memediasi setiap konflik yang muncul di masa kampanye.

"Kalau tidak dikelola, potensi konflik pada 2024 itu sangat besar," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Yogyakarta mengingatkan seluruh panwaslucam berani hadapi tekanan

Selain saat kampanye rapat umum, lanjut Sutrisnowati, potensi gesekan juga memungkinkan terjadi saat pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh masing-masing tim peserta pemilu.

Gesekan bisa saja terjadi apabila APK dipasang menutupi APK pasangan calon lain atau tali baliho yang dikaitkan dengan baliho pasangan calon lain.

"Kami mengimbau peserta menaati segala peraturan yang ada pada tahapan kampanye, kemudian menaati tata cara berkampanye, tata cara pemasangan APK dan mengedepankan upaya persuasif ketika terjadi konflik berbasis hak," katanya.

Konflik yang berbasis hak dalam hukum kepemiluan, tambah dia, adalah sengketa antarpeserta pemilu yang dipicu hak peserta pemilu lainnya dirugikan secara langsung.

Perlu diketahui, kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa kampanye tersebut akan menjadi ajang peserta pemilu memperkenalkan visi, misi, citra diri dan program kepada pemilih dan masyarakat di DIY.

Baca juga: Bawaslu DIY : Sengketa antarpeserta pemilu dituntaskan secara cepat