Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri harus diberhentikan sementara melalui keputusan presiden setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis.
Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kemudian, saat ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," tambahnya.
Dia juga memastikan proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas: Ketua KPK jadi tersangka harus diberhentikan sementara
Berita Lainnya
Pungli di Rutan KPK harus masuk ranah korupsi, tegas MAKI
Selasa, 20 Februari 2024 7:15 Wib
Pencarian Harun Masiku dimonitor Dewas KPK
Selasa, 16 Januari 2024 5:32 Wib
169 pegawai diperiksa soal pungli di Rutan KPK
Selasa, 16 Januari 2024 5:29 Wib
Pungli di Rutan KPK tembus Rp6,1 miliar
Selasa, 16 Januari 2024 5:24 Wib
Baca, pidana pemilu hingga pejabat KPK diadukan ke dewas
Jumat, 12 Januari 2024 10:41 Wib
Firli Bahuri harus diberhentikan dengan tak hormat, kata pengamat
Jumat, 29 Desember 2023 8:44 Wib
Dewas-Direksi LKBN ANTARA hadiri sidang doktoral Nina Kurnia Dewi
Kamis, 21 Desember 2023 14:54 Wib
Dewas KPK datangi Bareskrim Polri
Selasa, 21 November 2023 20:26 Wib