Ketua KPK jadi tersangka diberhentikan sementara

id KPK,Dewas,Firli Bahuri ,Syahrul Yasin Limpo ,SYL

Ketua KPK jadi tersangka diberhentikan sementara

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri harus diberhentikan sementara melalui keputusan presiden setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis.

Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.



Kemudian, saat ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.

"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," tambahnya.

Dia juga memastikan proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas: Ketua KPK jadi tersangka harus diberhentikan sementara
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024