Baca, KPK emoh bantu Firli Bahuri hingga pengungsi Rohingya kabur

id KPK, Firli Bahuri,pengungsi Rohingya,Kemenkumham,Mahkamah Konstitusi

Baca, KPK emoh bantu Firli Bahuri hingga pengungsi Rohingya kabur

Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Selasa (28/11), mulai dari KPK batal memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri hingga tujuh pengungsi etnis Rohingya kabur dari tempat penampungan sementara di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. KPK batal berikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait perkara hukum yang dihadapinya di Polda Metro Jaya.



Selengkapnya baca di sini.


2. Kemenkumham resmikan 61 desa/kelurahan dan 6 sekolah sadar hukum-HAM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) meresmikan 61 desa/kelurahan sadar hukum serta enam sekolah sadar hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Selengkapnya baca di sini.


3. Tujuh pengungsi Rohingya kabur

Sebanyak tujuh pengungsi etnis Rohingya kabur dari tempat penampungan sementara di eks kantor imigrasi Kota Lhokseumawe, Aceh, dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.


Selengkapnya baca di sini.


4. KPK tahan tersangka baru kasus korupsi CCTV Bandung Smart City

Penyidik KPK menahan Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet yang turut menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.



Selengkapnya baca di sini.


5. Uji formil usia capres-cawapres Denny Indrayana cs bergulir di MK

Uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mulai bergulir di MK.



Selengkapnya baca di sini.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, KPK batal bantu Firli Bahuri hingga pengungsi Rohingya kabur
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024