GIPI-pengusaha industri hiburan dan Airlangga rapat pajak hiburan

id Airlangga Hartarto,Pajak Hiburan,Pajak,Mendagri,Hotman Paris

GIPI-pengusaha industri hiburan dan Airlangga rapat pajak hiburan

Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha bisnis industri hiburan mendatangi Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Senin (22/1/2024). ANTARA/Bayu Saputra.

Jakarta (ANTARA) - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengadakan pertemuan tertutup dengan Menko Airlangga.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Menko Airlangga terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP) sebesar 40-75 persen.

“Kami telah melakukan rapat bersama Pak Menko Perekonomian tentang permasalahan pajak hiburan di mana kita ketahui pajak hiburan ini telah ditetapkan di sektor barang dan jasa tertentu, yaitu menyangkut bisnis karaoke, mandi uap/spa, diskotek, kelab malam dan bar,” kata Hariyadi di Jakarta, Senin.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut pengacara Hotman Paris Hutapea, serta Inul Daratista sebagai salah satu pemilik usaha karaoke.

Hariyadi mengungkapkan bahwa pemerintah tidak pernah melibatkan para pelaku usaha atau asosiasi di sektor terkait selama proses penyusunan UU HKPD.

Dirinya mengaku bahwa tidak pernah ada sosialisasi tentang rencana kenaikan pajak di sektor hiburan.

“Setelah kami baca naskah akademiknya, ternyata naskah akademiknya juga tidak secara khusus membahas mengenai pajak terhadap jasa hiburan yang terkena itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, GIPI bersama asosiasi lainnya berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, dalam rapat hari ini, Hariyadi mendapatkan konfirmasi dari Menko Airlangga bahwa pembayaran pajak yang termuat dalam UU HKPD akan dibayarkan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Asosiasi dan pengusaha industri hiburan adakan rapat dengan Airlangga