Sekolah harus dukung penyelesaian tindak kekerasan di Indonesia

id Kekerasan di sekolah,TPPK,Kemendikbudristek,permendikbudristek,penanganan kekerasan

Sekolah harus dukung penyelesaian tindak kekerasan di Indonesia

Tangkapan layar Fasilitator Guru Roots SMPN 39 Bandung Aria Gilang Utama dalam acara Ayo Cegah Kekerasan di Lingkungan Sekolah Kita oleh Kemendikbudristek di Jakarta, Senin (5/2/2024). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)

Jakarta (ANTARA) - Fasilitator Guru Roots SMPN 39 Bandung Aria Gilang Utama menyatakan pihak sekolah harus sepenuhnya mendukung langkah pencegahan dan penyelesaian tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

“Apa dukungan yang harus kita lakukan dalam mencegah perilaku kekerasan di sekolah? Di sini sekolah harus memberikan dukungan yang penuh,” katanya dalam acara Ayo Cegah Kekerasan di Lingkungan Sekolah Kita oleh Kemendikbudristek di Jakarta, Senin.

Aria mengatakan langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan memang telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, namun tetap membutuhkan dukungan dari para guru.

Aria menjelaskan beberapa langkah yang bisa dilakukan pihak sekolah antara lain membuat peraturan perilaku siswa serta memberi edukasi dan pelatihan kepada guru, siswa, orang tua, dan staf, mengenai penanggulangan kekerasan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi: Sekolah harus dukung pencegahan dan penyelesaian kekerasan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024