Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat sejumlah revisi ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.
Dalam dokumen salinan yang diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Kamis, UU tersebut diteken Presiden per 25 April 2024.
Sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, di antaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
"Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian petikan pasal 39 ayat 1 UU tersebut.
Pada poin 2 Pasal 39 dijelaskan kepala desa boleh menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
UU tersebut juga mengamanatkan adanya persyaratan calon dalam kontestasi pemilihan kepala desa, sebagaimana tercantum dalam pasal 33, di antaranya berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan terredah tamat SMP atau sederajat.
Selain itu, pasal 34A poin 1 membatasi jumlah calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang. Jika jumlahnya kurang, maka panitia pemilihan berhak melakukan dua kali masa masa perpanjangan pendaftaran, masing-masing 15 hari dan 10 hari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Jokowi teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades
Berita Lainnya
Jokowi mengajak Gubernur Jenderal Australia keliling Kebun Raya Bogor
Jumat, 17 Mei 2024 10:21 Wib
Jokowi terima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia
Jumat, 17 Mei 2024 10:20 Wib
PDIP tak mengundang Jokowi-Ma'ruf Amin di Rakernas IV Jakarta
Kamis, 16 Mei 2024 21:39 Wib
Jokowi intensif monitor bencana banjir di Sumbar
Rabu, 15 Mei 2024 20:02 Wib
Elon Musk dan Presiden Jokowi akan bertemu di Bali
Rabu, 15 Mei 2024 16:45 Wib
77,1 persen publik puas kinerja Presiden Jokowi
Rabu, 15 Mei 2024 16:33 Wib
Presiden Jokowi bakal membahas sorotan atas Bea Cukai
Selasa, 14 Mei 2024 19:47 Wib
Ini respons Jokowi terkait wacana Dewan Pertimbangan Agung
Selasa, 14 Mei 2024 19:45 Wib