Tetapkan tersangka kematian anak artis Tamara, polisi gelar perkara

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimum,Tamara Tyasmara,Dante,Duren sawit,Jakarta timur

Tetapkan tersangka kematian anak artis Tamara, polisi gelar perkara

Petugas melakukan ekshumasi jenazah Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/1/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Dante merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
 
"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta.
 
Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya menerima hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi terhadap korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).
 
"Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," katanya.
 
 
Tamara Tyasmara bersama kuasa hukumnya Sandi Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
Saat ditanyakan mengenai hasil rekaman yang terlihat di CCTV, Rovan menjelaskan akan diungkap dalam gelar perkara yang dilakukan hari ini. "Karena untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.
  

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gelar perkara untuk tetapkan tersangka kematian anak Tamara