Tak tepat, hak angket untuk kecurangan Pemilu 2024

id Pemilu 2024, Pilpres 2024, Guspardi Gaus, kecurangan pemilu, hak angket ,Hak angket pemilu

Tak tepat, hak angket untuk kecurangan Pemilu 2024

Foto tangkapan layar hasil sementara real cout KPU RI untuk hitung suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Kota Medan, Sumatera Utara (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)

Jakarta (ANTARA) -
Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat.
 
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Dia mengatakan hal angket tersebut memiliki sifat yang politis.
 
"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
Dia mengatakan dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
 
“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.
 
Menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.
 
"Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung," kata dia.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: hak angket untuk kecurangan pemilu tidak tepat
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024