Soal Ganjar dorong hak angket, KPU RI bilang sudah diatur dalam UU Pemilu

id Ganjar Pranowo,KPU RI,Idham Holik,Hak Angket,Pemilu 2024,Pilpres 2024

Soal Ganjar dorong hak angket, KPU RI bilang sudah diatur dalam UU Pemilu

Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait langkah calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mengajak partai politik pengusungnya untuk menggulirkan hak angket.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan semua permasalahan terkait pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan apabila terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Kemudian, sambung Idham, perselisihan hasil pemilu nantinya akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, dia meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur.

"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," tegasnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU soal Ganjar dorong hak angket: Sudah diatur dalam UU Pemilu
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024