Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait langkah calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mengajak partai politik pengusungnya untuk menggulirkan hak angket.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan semua permasalahan terkait pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan apabila terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Kemudian, sambung Idham, perselisihan hasil pemilu nantinya akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, dia meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur.
"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," tegasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU soal Ganjar dorong hak angket: Sudah diatur dalam UU Pemilu
Berita Lainnya
KPU RI telah komunikasi dengan LO Paslon 03 kirim undangan
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Ganjar tak hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 15:15 Wib
Ganjar-Mahfud beri ucapan selamat Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:57 Wib
Ganjar-Mahfud siap dengan putusan PHPU di MK
Senin, 22 April 2024 9:07 Wib
Ganjar: "Amicus curiae" dorong MK memutuskan perkara dengan adil
Rabu, 17 April 2024 11:04 Wib
Ini alasan Ganjar tak hadiri "open house" di rumah Megawati
Rabu, 17 April 2024 6:21 Wib
Ganjar: Saya tak pernah tutup pintu komunikasi dengan Gibran
Rabu, 17 April 2024 6:14 Wib
Pekan depan, Ganjar-Mahfud bertemu Megawati
Sabtu, 13 April 2024 5:10 Wib