Informasi masyarakat adat tak ikut pemilu belum diterima Bawaslu RI

id Bawaslu RI,Rahmat Bagja,Lolly Suhenty,Masyarakat Adat,Komnas HAM

Informasi masyarakat adat tak ikut pemilu belum diterima Bawaslu RI

Petugas KPPS didampingi anggota kepolisian mengangkut kotak suara berisi logistik Pemilu 2024 untuk TPS desa terisolasi di permukiman masyarakat adat Suku Talang Mamak, kawasan restorasi Alam Bukit Tigapuluh, Semerantihan, Tebo, Jambi, Selasa (13/2/2024). . ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Spt

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Rahmat Bagja mengatakan lembaganya belum menerima informasi mengenai sejumlah masyarakat adat yang tidak bisa ikut menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 seperti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

"Sampai saat ini temuan panwas (panitia pengawas) belum ada informasi tentang hal ini," kata Bagja saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Walaupun demikian, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti apabila mendapatkan informasi tersebut.

"Kalau ada, tentu akan ada review (peninjauan ulang) dan evaluasi terhadap hal tersebut," ujarnya.



Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa lembaganya telah berupaya menjangkau masyarakat adat agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

"Jauh sebelum pemilu, Bawaslu telah berupaya menjangkau teman-teman masyarakat adat, termasuk mendorong ada upaya dari Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) untuk menjangkau mereka. Sosialisasi dilakukan terus-menerus," katanya.

Lolly mengatakan bahwa Bawaslu akan menjadikan temuan Komnas HAM tersebut sebagai perhatian bersama.

"Jika hasilnya masih belum mampu menjangkau semua, hal ini perlu menjadi perhatian kita untuk dipastikan proses dokumen kependudukannya segera selesai agar saat pilkada mereka bisa menyalurkan hak pilihnya," tutur Lolly.



Sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkap temuan banyaknya masyarakat adat di sejumlah daerah yang tidak dapat memilih pada Pemilu 2024 karena tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) akibat tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Sebagai contoh, tercatat sekitar 600 orang masyarakat adat Badui luar, tidak memiliki KTP elektronik," kata anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu belum terima informasi soal masyarakat adat tak ikut pemilu