Video pengajian halalkan gonta-ganti pasangan diduga untuk konten

id Pengajian sesat, gus syamsuddin, ajaran sesat, Kemenag

Video pengajian halalkan gonta-ganti pasangan diduga untuk konten

Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Kemenag Dedi Slamet Riyadi. (ANTARA/HO-Kemenag)

Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Agama menduga video pengajian yang menghalalkan gonta-ganti pasangan hanya untuk konten atau dibuat untuk mendapatkan perhatian di media sosial.
 
"Kami melihat adanya kemungkinan video di akun YouTube Mbah Den (Sariden) dibuat untuk menarik perhatian di media sosial," ujar Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Kemenag Dedi Slamet Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
 
Sebelumnya, sebuah potongan video baru-baru ini viral di masyarakat, terutama di medsos. Video tersebut menampilkan sekelompok orang menyampaikan ajaran yang menyimpang dari syariat agama.
 
Potongan video itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama @gayon_105, kemudian diunggah kembali oleh berbagai akun dan tersebar luas di berbagai platform_l media sosial, termasuk di X (dulu Twitter).
 
Video tersebut menjadi perbincangan karena terdapat seorang tokoh yang menyatakan bahwa poligami, pergantian pasangan, dan pernikahan tanpa wali serta saksi adalah hal yang diperbolehkan.


 
Kritik pedas pun dialamatkan kepada Kementerian Agama, karena Kemenag dianggap tidak tegas terhadap kelompok pengajian yang menyebarluaskan ajaran yang mengarah pada seks bebas.
 
Dedi menjelaskan video tersebut berasal dari rekaman yang lebih panjang di platform YouTube, diunggah oleh akun Mbah Den (Sariden) dengan judul “Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga" yang tayang pada 25 Februari 2024.
 
Video tersebut memperlihatkan seseorang yang menyusup ke dalam kelompok pengajian atau pengobatan yang dipimpin seseorang bernama Kiai Salamah.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag duga video pengajian halalkan ganti pasangan untuk konten
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024