Putusan ambang batas parlemen diharapkan bisa wakili suara rakyat, pinta peneliti

id Putusan MK soal ambang batas parlemen ,Peneliti TII Arfianto Purbalaksono ,Mahkamah Konstitusi,Ambang batas parlemen,amb

Putusan ambang batas parlemen diharapkan bisa wakili suara rakyat, pinta peneliti

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Jakarta (ANTARA) - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono berharap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen dapat membangun parlemen yang merepresentasikan suara rakyat.
 
Menurutnya, sistem perpolitikan parlemen Indonesia saat ini selalu terganjal dengan ambang batas empat persen yang pada akhirnya membuang banyak suara pemilih yang memilih partai-partai yang tidak masuk dalam nominal batasan tersebut.
 
"Adanya keputusan MK ini diharapkan ke depan menjadi representasi suara pemilih atau suara rakyat yang mana bisa menghasilkan parlemen yang cukup dapat meningkatkan kinerja fungsi-fungsi legislatif," kata Arfianto ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.

Maksud dari fungsi legislatif di parlemen, lanjut dia, yakni fungsi-fungsi pengawasan, pembuatan undang-undang, serta menjaring aspirasi masyarakat.
 
"Bukan yang hanya seperti adanya saat ini, hanya menjalankan perintah ketua partai politik atau fraksi, terus juga hanya untuk ‘menjadi stempel’ dari undang-undang yang diajukan pemerintah, tapi diharapkan kinerja dari parlemen ke depan dengan adanya hal ini bisa lebih baik," ujarnya.
 
Terkait adanya kekhawatiran bahwa putusan tersebut dapat menimbulkan sistem multipartai yang ekstrem di parlemen, ia mengatakan hal itu tidak akan terjadi.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peneliti harap putusan ambang batas parlemen bisa wakili suara rakyat
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024