Hukum adat menjadi kurikulum pendidikan-pelatihan calon hakim RI

id APHA

Hukum adat menjadi kurikulum pendidikan-pelatihan calon hakim RI

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H. (empat dari kanan) ketika foto bersama dengan Wakil Ketua MA Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Ketua Umum APHA Indonesia Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H. serta sejumlah pakar hukum adat di Gedung MA, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Kliwon 

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H. memandang perlu hukum adat menjadi pertimbangan kurikulum pendidikan dan pelatihan calon hakim dan hakim Mahkamah Agung (MA).

"Jauh sebelum KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), hakim sudah mempunyai kewajiban untuk melakukan judicial activism," kata Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H. usai pertemuan pengurus APHA dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Kamis.

Judicial activism yang diamanahkan oleh Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ini, kata Dr. Rina, dengan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Maka dari itu, kata pakar hukum adat dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini, paradigma pluralisme hukum menjadi bagian penting dari kemampuan hakim untuk membuat putusan yang berkeadilan dan berkualitas dalam konteks Indonesia.

Dijelaskan pula bahwa penerapan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman tidak lepas dari kebutuhan judicial activism hakim sebagai bentuk teknik yurisdiksi yang dihasilkan oleh kombinasi antara ilmu pengetahuan dan pengalaman profesional hakim (knowledge and experience) yang bersifat logis, rasional, dan ilmiah.

Pada kombinasi ilmu pengetahuan (knowledge) hakim, lanjut Rina, memerlukan peran APHA sebagai kumpulan akademikus untuk ikut serta mengembangkan kemampuan rasional ilmiah (intelektual). Di samping itu, juga kemampuan logis intelektual hakim di lingkungan MA.

Bahkan, kata dia, akademikus hukum adat bisa mendorong menstimulus aspek intuitif irasional hakim ketika menghadapi kasus berat menyangkut hukum adat.

"Banyak lesson learned dari pendampingan oleh akademikus pengajar hukum adat dalam menyelesaikan kasus-kasus masyarakat hukum adat," kata Rina.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: APHA: Hukum adat jadi kurikulum pendidikan dan pelatihan calon hakim
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024