Medsos untuk berdagang salahi regulasi, tegas legislator

id DPR,RI,media sosial

Medsos untuk berdagang salahi regulasi, tegas legislator

Ilustrasi - Seorang warga membuka aplikasi Tiktok di Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR Amin AK mengingatkan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap platform media sosial (medsos) jika digunakan untuk berdagang dan bertransaksi, karena hal itu menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Kapan ini benar-benar ada pemisahan antara Tiktok Shop dengan TikTok. Jangan sampai ini media sosial (medsos) dijadikan sarana untuk dagang, kalau mau dagang harus lewat e-commerce,” kata Amin secara virtual dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perdagangan yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Amin mengharapkan pemerintah memberikan sikap tegas terhadap platform media sosial yang melanggar peraturan. Hal itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM.

“Ini kaitannya dengan keberpihakan terhadap UMKM produsen, ini juga soal perlindungan data,” ujar Amin.

Amin mengatakan Menkop UKM Teten Masduki juga sudah beberapa kali memberikan peringatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan sebuah platform media sosial.

Oleh karena itu, Amin berharap pemerintah tidak memberikan toleransi jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan platform media sosial terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengatakan bahwa platform TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia karena masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Teten mengatakan TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dan platform e-commerce, TikTok Shop.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: media sosial untuk dagang salahi Permendag 31/2023
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024