Disnaker Gunungkidul: Satu perusahaan belum bayar THR

id THR,Gunungkidul

Disnaker Gunungkidul: Satu perusahaan belum bayar THR

Ilustrasi - THR bagi karyawan. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/am

Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat laporan masih ada satu perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) hingga H-7 Lebaran 2024 atau Rabu (3/4).

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUTK) Gunungkidul Supartono di Gunungkidul, Kamis, mengatakan perusahaan tersebut merupakan satu dari sekitar 200 perusahaan yang terdata di DPKUTK Gunungkidul.

"Data yang masuk ke posko pengaduan di wilayah Gunungkidul hanya satu yang belum membayar THR," kata Supartono.

Ia mengatakan dari hasil rapat koordinasi di Disnaker DIY, berdasarkan pemantauan dan laporan yang masuk di Kabupaten Gunungkidul hanya tinggal memantau PT Widodo Makmur Unggas.

Saat ini, pihaknya masih mengupayakan langkah mediasi. Kewenangan untuk memberi sanksi bagi perusahaan yang lambat membayar THR ada di pihak Disnaker DIY.

"Kami monitoring dan memediasi apabila ada pengaduan,” katanya.

Hingga kini, menurut Supartono, perusahaan tersebut belum melaporkan perihal pembayaran THR kepada karyawannya. Untuk itu pihaknya masih memonitor perusahaan tersebut

“Kami masih monitor sampai ada titik temu," katanya.

“Perusahaan membayar THR sifatnya wajib,” ujarnya menambahkan.