KPU RI pertahankan rekap suara Pemilu 2024 di MK

id KPU RI,Idham Holik,MK,PHPU,Pemilu 2024,Pilpres 2024

KPU RI pertahankan rekap suara Pemilu 2024 di MK

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) bersama enam Anggota KPU RI saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan pihaknya akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," ujar Idham, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/3).

Hal itu, menurutnya, merupakan prinsip penyelenggara pemilu yang memuat unsur akuntabilitas. Selain itu, menurut dia, proses rekapitulasi penghitungan suara pun sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif.

"Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Rabu (20/3), KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU akan pertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024