Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali KN Boy Jayawibawa mengatakan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025, setiap siswa miskin wajib diterima di SMA dan SMK negeri di provinsi itu.
Boy di Denpasar, Selasa, mengatakan secara umum sistem PPDB pada tahun pelajaran 2024/2025 tidak ada perubahan dengan PPDB tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Selain itu Keputusan Sekjen Kemendikbud, masih memakai sistem atau jalur zonasi, prestasi, afirmasi kemudian perpindahan orang tua," ujarnya.
Pada PPDB tahun sebelumnya terkait dengan kuota siswa dalam PPDB yakni sistem zonasi SMA paling sedikit 50 persen, afirmasi (paling sedikit 15 persen), perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5 persen) dan prestasi (jika persentase kuota masih tersisa).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdikpora Bali: Setiap siswa miskin wajib diterima dalam PPDB 2024