Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali KN Boy Jayawibawa mengatakan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025, setiap siswa miskin wajib diterima di SMA dan SMK negeri di provinsi itu.
Boy di Denpasar, Selasa, mengatakan secara umum sistem PPDB pada tahun pelajaran 2024/2025 tidak ada perubahan dengan PPDB tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Selain itu Keputusan Sekjen Kemendikbud, masih memakai sistem atau jalur zonasi, prestasi, afirmasi kemudian perpindahan orang tua," ujarnya.
Pada PPDB tahun sebelumnya terkait dengan kuota siswa dalam PPDB yakni sistem zonasi SMA paling sedikit 50 persen, afirmasi (paling sedikit 15 persen), perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5 persen) dan prestasi (jika persentase kuota masih tersisa).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdikpora Bali: Setiap siswa miskin wajib diterima dalam PPDB 2024
Berita Lainnya
Yusril sebut transfer Bali Nine bukan soal kasus melainkan beratnya hukuman
Kamis, 5 Desember 2024 20:09 Wib
Waspadai potensi curah hujan ekstrem saat mudik Natal-Tahun Baru
Rabu, 4 Desember 2024 14:07 Wib
RI dan Australia perlu atasi isu hukum tentang pemindahan narapidana
Rabu, 4 Desember 2024 5:36 Wib
Keluarga siswa korban tembak polisi kecewa tidak dipanggil Komisi III
Selasa, 3 Desember 2024 19:01 Wib
Dishub prediksi 10 juta orang bergerak di DIY saat Natal-Tahun Baru 2025
Senin, 2 Desember 2024 16:43 Wib
Wakapolda Jateng sebut polisi penembak siswa di Semarang masih terperiksa
Senin, 2 Desember 2024 15:40 Wib
Bantul renovasi bangunan beberapa sekolah pada 2025
Kamis, 28 November 2024 14:30 Wib
Polri pastikan penanganan kasus penembakan siswa di Semarang berjalan transparan
Kamis, 28 November 2024 11:09 Wib