Pemerintah: Penetapan hutan adat di Indonesia harus dipercepat

id hutan adat,masyarakat adat,perhutanan sosial,kemendikbudristek,klhk

Pemerintah:  Penetapan hutan adat di Indonesia harus dipercepat

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek Sjamsul Hadi (kiri) dalam diskusi di Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan turut mendukung upaya mempercepat penetapan hutan adat dan manajemen pengelolaan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan oleh masyarakat adat.

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek Sjamsul Hadi dalam diskusi di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan amanat melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial terutama terkait penetapan hutan adat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Saat ini kami mendorong percepatan itu, di 2024 KLHK yang awalnya dari perencanaan sesuai Perpres itu 18 titik, saat ini dipercepat menjadi 43 titik. Ditjen Kebudayaan mendukung dari substansi masyarakat adatnya," katanya.

Asistensi diberikan untuk mendukung dokumentasi mengenai latar belakang sejarah masyarakat adat, kewilayahan adat, adat istiadat serta ritus dan kearifan lokal pengelolaan hutan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek dukung upaya percepatan penetapan hutan adat
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024