Peneliti BRIN: Hukum nasional harus berlandaskan hukum adat

id Hukum adat,Hukum nasional,BRIN

Peneliti BRIN: Hukum nasional harus berlandaskan hukum adat

Tangkapan layar suasana webinar bertajuk "Sharing Knowledge Kegiatan Kompilasi Dokumen Hukum Adat" yang dipantau dari Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mengatakan bahwa setiap produk hukum yang keluar di Indonesia seharusnya berlandaskan pada hukum adat.

"Ini sangat penting karena pembentukan sistem hukum nasional ini harus mencerminkan karakter asli hukum asli Indonesia sendiri," kata Ismail dalam webinar bertajuk Sharing Knowledge Kegiatan Kompilasi Dokumen Hukum Adat yang dipantau dari Jakarta, Selasa.

Hukum adat, kata dia, merupakan representasi autentik dari nilai-nilai atau norma yang berkembang dalam masyarakat.

Nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat meliputi nilai-nilai keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keseimbangan dengan alam, serta partisipasi masyarakat.

Menurut Ismail, sebagai norma yang mengandung nilai-nilai universal, hukum adat mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan bersifat melindungi ketimbang eksploitasi.

"Konsep hukum modern yang kita pahami, dalam konteks eksploitasi sumber daya alam, itu sebenarnya justru tidak modern karena menabrak keseimbangan alam, merusak lingkungan," kata Ismail.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peneliti BRIN sebut hukum nasional harus berlandaskan hukum adat