KPU RI serahkan tambahan alat bukti sidang lanjutan PHPU Pilpres

id KPU RI,Idham Holik,Sengketa Pemilu 2024

KPU RI serahkan tambahan alat bukti sidang lanjutan PHPU Pilpres

Tangkapan layar - Anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI akan menyerahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/2).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.



Kendati demikian, Idham tidak bisa merespons mengenai hal-hal yang masih bersifat spekulasi, sementara perihal hasil putusan harus bersifat kepastian hukum.

"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," jelasnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Selasa besok, KPU serahkan tambahan alat bukti pada sidang PHPU di MK
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024