Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI akan menyerahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/2).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Kendati demikian, Idham tidak bisa merespons mengenai hal-hal yang masih bersifat spekulasi, sementara perihal hasil putusan harus bersifat kepastian hukum.
"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Selasa besok, KPU serahkan tambahan alat bukti pada sidang PHPU di MK
Berita Lainnya
KPK menggeledah Gedung DPR RI, menyidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 16:23 Wib
Microsoft tanam modal Rp27,6 triliun untuk Cloud-AI di RI
Selasa, 30 April 2024 13:08 Wib
Jokowi mendukung investasi Microsoft di RI
Selasa, 30 April 2024 11:24 Wib
RI-Iran kerja sama teknologi pertanian-ilmu pengetahuan
Selasa, 30 April 2024 10:04 Wib
Suara DPR RI di Dapil Papua Tengah dicuri, beber Gerindra
Senin, 29 April 2024 20:28 Wib
Dua dari enam permohonan ICW terkait transparansi Sirekap dipenuhi KPU RI
Senin, 29 April 2024 17:27 Wib
WWF ke-10 di Bali dongkrak pariwisata berkelanjutan RI
Senin, 29 April 2024 13:54 Wib
Festival di Klungkung, Bali, beri pengalaman unik wisatawan
Senin, 29 April 2024 11:19 Wib