KPU Kulon Progo membentuk badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024

id Badan adhoc,Pilkada 2024,KPU Kulon Progo,Kulon Progo

KPU Kulon Progo membentuk badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kulon Progo Aris Zurkhasanah. ANTARA/Sutarmi.

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk badan ad hoc untuk calon anggota panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara sebagai penyelenggara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024.

Seperti diketahui bersama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 serentak dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

"Sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 bahwa seleksi badan ad hoc PPK PPS ini akan dilaksanakan dengan mekanisme seleksi terbuka," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kulon Progo Aris Zurkhasanah di Kulon Progo, Minggu.

Ia mengatakan pendaftaran PPK dibuka pada 23-29 April, bila jumlah pendaftar belum mencukupi diperpanjang dari 30 April sampai 2 Mei 2024. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi pada 15 Mei dan dilantik pada 16 Mei 2024.

"Seleksi terbuka artinya bahwa setiap warga negara yang memenuhi persyaratan berhak untuk mendaftarkan diri sebagai PPK maupun PPS," katanya.

Selanjutnya, kata Aris, pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota 2024, yakni dari 2-8 Mei, pengumuman hasil seleksi pada 19-20 Mei dan dilantik pada 26 Mei 2024.

"Semua bisa mendaftar, termasuk anggota PPS pada Pemilu 2024," katanya.

Aris mengatakan mekanisme pendaftaran, pelamar dapat mendaftar melalui laman https://siakba.kpu.go.id dengan memperhatikan persyaratan umum sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

"Rekrutmen badan ad hoc juga memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen serta disabilitas sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas," katanya.