Tangerang (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan kepada para pelaku usaha menengah atau UMKM di Indonesia memiliki sertifikasi halal pada produknya mulai Oktober 2024.
"Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal. Kalau diam-diam saja itu gak bisa begitu," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Tangerang, Senin.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut bertujuan sebagai meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen terutama atas daya saing produk di pasar global.
Kendati demikian, para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan seperti memenuhi sertifikasi, standar nasional Indonesia (SNI), izin edar, berat dan kualitas kesehatan dari produk itu sendiri.
Pemerintah pun akan melakukan pengawasan produk, termasuk kuliner untuk melindungi konsumen dalam negeri.
"Kita tidak ingin konsumen itu dirugikan, mulai dari setifikat, jaminan, SNI, izin edar, timbangan, itu kita lindungi, lalu makanan sehat, harus higienis," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI menjelaskan salah satu tujuan program Wajib Halal Oktober ialah menaikkan nilai tambah kepada pelaku usaha di tanah air.
"Ada pandangan kalau kita Islam maka semua produk terutama makanan dan minuman sudah pasti halal, dan inilah yang perlu kita luruskan," kata Fungsional Ahli Muda Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH A.M Rozak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag wajibkan pelaku usaha miliki sertifikasi halal Oktober 2024
Berita Lainnya
Indonesia dukung inklusivitas perdagangan di APEC 2024
Selasa, 14 Mei 2024 14:00 Wib
Sertifikasi halal di Indonesia tak boleh ditunda, Oktober 2024 harus diberlakukan
Sabtu, 4 Mei 2024 14:39 Wib
Menjelang Lebaran 2024, harga pangan cenderung turun
Senin, 1 April 2024 12:37 Wib
SPBU curang, disanksi pidana, tegas Mendag
Minggu, 24 Maret 2024 7:07 Wib
RI butuh sistem tanam cabai tak terpengaruh cuaca, ungkap Mendag
Senin, 18 Maret 2024 6:58 Wib
HET minyak goreng ditahan selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 18:51 Wib
Pemerintah percepat penyaluran beras SPHP ke pasar jaga stabilitas harga
Selasa, 20 Februari 2024 6:35 Wib
Pakaian bekas senilai Rp174,8 miliar dimusnahkan
Kamis, 4 Januari 2024 19:17 Wib