Pakaian bekas senilai Rp174,8 miliar dimusnahkan

id Pakaian bekas,Kemendag,Pemusnahan pakaian bekas,Mendag

Pakaian bekas senilai Rp174,8 miliar dimusnahkan

Petugas menyaksikan barang bukti pakaian bekas ilegal dimusnahkan saat rilis hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023). . ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar.

"Merespons maraknya perdagangan yang dilarang, importasi sesuai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 40 Tahun 2022, dan seterusnya saya pimpin langsung pemusnahan senilai Rp174,8 miliar," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag Jakarta, Kamis.

Zulkifli menyampaikan Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 1.061 pelaku usaha yang terdiri atas 497 pelaku usaha hasil pengawasan kegiatan sektor perdagangan dan 594 pelaku usaha hasil pengawasan post border.

Pengawasan ini dilakukan guna mencegah peredaran pakaian bekas asal impor, makanan dan minuman impor tanpa izin serta penyelundupan barang-barang ilegal lainnya.

Menurut Zulkifli, peredaran barang-barang bekas asal impor telah membuat rugi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta industri kecil dan menengah (IKM).

Data Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mencatat negara kehilangan pendapatan sebesar Rp19 triliun akibat impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal sejumlah 320 ribu ton yang terjadi sepanjang 2022.

Selama 2022 impor sektor TPT termasuk pakaian bekas ilegal mencapai 320 ribu ton, lebih banyak dibandingkan impor pakaian legal yang berjumlah 250 ribu ton.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag musnahkan pakaian bekas senilai Rp174,8 miliar sepanjang 2023

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024