Sertifikasi halal di Indonesia tak boleh ditunda, Oktober 2024 harus diberlakukan

id sertifikasi halal,mendag zulkifli hasan,UMKM

Sertifikasi halal di Indonesia tak boleh ditunda, Oktober 2024 harus diberlakukan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda.

Pernyataan itu disampaikan Zulkifli merespons usulan dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menunda penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.

“Ya harus kok wajib (bersertifikat halal), kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ini harus dilatih,” kata Zulhas, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis, dan sertifikat halal ini menjadi bukti nyata bahwa produk tersebut memenuhi semua kriteria tersebut.



Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki  pada 1 April 2024 mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan berbicara dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk membahas kebijakan wajib sertifikasi halal.

Menurut Teten, batas waktu sertifikasi halal yang ditetapkan hingga Oktober 2024 sulit tercapai, terutama oleh para pelaku UMKM di bidang kuliner.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag tegaskan sertifikasi halal wajib dipenuhi, tak boleh ditunda
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024