Aktris Sandra Dewi usai diperiksa 10 jam tertunduk

id Sandra dewi diperiksa, harvey moeis, jampidsus kejaksaan agung, korupsi timah

Aktris Sandra Dewi usai diperiksa 10 jam tertunduk

Artis Sandra Dewi selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) -
Sandra Dewi tampak tertunduk menghindari kamera wartawan yang sudah menunggunya di luar gedung setelah dia menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Istri Harvey Moeis, tersangka korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung itu, keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB.

Selama tujuh menit wartawan mencoba menghadang dan meminta keterangan, tetapi ibu dua anak tersebut tetap bungkam.

Dengan pengawalan ketat, aparat Kejagung mencoba membuka blokade wartawan yang mengambil gambar agar Sandra Dewi dapat masuk mobil berpelat nomor polisi B 2507 PZR yang membawanya pergi meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.



Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dijalani Sandra Dewi dengan status sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksaan kali ini terkait aset yang dimilikinya.

"Benar (pemeriksaan) terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut.

Penasihat hukum Sandra Dewi, Harris Arthur, juga menyampaikan hal demikian, bahwa kliennya diperiksa untuk mencocokkan data dan klarifikasi dengan tersangka lainnya.

"Mungkin penyidik ingin melihat mana harta yang didapat dari Bu Sandra sendiri dan mana-mana yang didapat dari Pak HM (Harvey Moeis)," kata Harris.



Sandra Dewi pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Kamis (4/4), usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sandra Dewi tertunduk usai diperiksa 10 jam di Kejagung
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024