Hati-hati, tak sehat kualitas udara DKI Jakarta, nomor tiga terburuk dunia

id kualitas udara, DKI Jakarta,Udara Jakarta ,Polusi udara ,WHO

Hati-hati, tak sehat kualitas udara DKI Jakarta, nomor tiga terburuk dunia

Suasana gedung-gedung bertingkat dan perumahan warga dengan kabut polusi udara di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

Jakarta (ANTARA) -
Kualitas udara di Jakarta pada Kamis pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi ke-3 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
 
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.27 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 182 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 99,2 mikrogram per meter kubik.
 
Konsentrasi tersebut setara 19,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
 
PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
 
 
Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 100 lebih.
 
Adapun kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
 
Kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
 
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
 
 
Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
 
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Kinshasa (Kongo( di angka 246, urutan kedua Lahore (Pakistan) di angka 201, urutan ketiga Jakarta (Indonesia) di angka 182, urutan keempat Delhi (India) di angka 173 dan urutan kelima Kampala (Uganda) di angka 158.
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
 
 
  
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kamis pagi, kualitas udara Jakarta tidak sehat
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024