Kapuspen TNI: MoU jadi dasar polisi militer menjaga Kejaksaan Agung

id Kapuspen TNI,Mayjen Nugraha Gumilar,polisi militer,Pom TNI,Puspom TNI,gedung Kejagung,Kejaksaan Agung,pengamanan Kejagun

Kapuspen TNI:  MoU jadi dasar polisi militer menjaga Kejaksaan Agung

Arsip - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (29/3/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan keberadaan polisi militer (POM) menjaga Gedung Kejaksaan Agung berikut beberapa pejabat Kejaksaan merupakan tindak lanjut dari MoU (memorandum of understanding)yang ditandatangani oleh kedua lembaga itu pada 6 April 2023.

Kapuspen TNI memastikan sampai saat ini bantuan personel polisi militer untuk menjaga keamanan di lingkungan Kejagung berjalan seperti biasa.

“Pengamanan Kejaksaan Agung oleh Polisi Militer TNI dilaksanakan dengan dasar Kejaksaan Agung dan TNI menandatangani MoU Nomor 4 Tahun 2023 dan MoU Nomor NK/6/IV/2023/TNI pada tanggal 6 April 2023,” kata Nugraha Gumilar saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan kerja sama dalam MoU itu mencakup penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, misalnya seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), dan dukungan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. “Itu ada dalam Pasal 7,” kata Nugraha.

Dia juga menegaskan bantuan pengamanan dari POM TNI di Kejaksaan Agung juga telah berjalan lama, setidaknya sejak MoU itu diteken oleh Kejagung dan TNI pada 2023.

“Bantuan pengamanan sudah dilaksanakan jauh sebelumnya dalam rangka mendukung giat penegakan hukum, karena kita di sana ada Jampidmil,” kata Kapuspen TNI.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam unggahannya pada akun resmi Instagramnya sempat menampilkan sejumlah foto pengamanan Gedung Kejaksaan Agung oleh sejumlah polisi militer.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI jelaskan MoU jadi dasar polisi militer jaga Kejaksaan Agung
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024