Balai Besar Bromo Semeru tata pelaku jasa wisata beri kenyamanan pelancong

id Kota Malang, Balai Besar TNBTS, TNBTS,Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,Bromo,Ojek Bromo,Gunung Bromo

Balai Besar Bromo Semeru tata pelaku jasa wisata beri kenyamanan pelancong

Foto arsip. Seorang pedagang melintas di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (14/12/2023). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/foc.

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) selaku pengelola kawasan melakukan penataan para pelaku jasa wisata yang ada di dalam kawasan taman nasional untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur mengatakan bahwa penataan pelaku jasa wisata tersebut usai peristiwa seorang penyedia jasa ojek kendaraan roda dua yang meminta tarif tinggi kepada wisatawan.

"Ke depan, kami akan coba menata pelaku jasa wisata di dalam kawasan TNBTS," kata Septi.

Septi menjelaskan, penataan pelaku jasa wisata tersebut akan dilakukan bukan hanya bagi penyedia jasa ojek di kawasan taman nasional, melainkan juga bagi penyedia jasa lainnya seperti persewaan jip, para pedagang kaki lima, hingga penyedia jasa sewa kuda.

Menurutnya, terkait peristiwa penyedia jasa ojek yang berada di wilayah Desa Wonokitri, Kabupaten Pasuruan yang menarik harga di luar kewajaran tersebut, Balai Besar TNBTS telah melakukan pemanggilan kepada tukang ojek tersebut.

Ia menambahkan, tukang ojek tersebut sudah diberikan pembinaan oleh sejumlah unsur termasuk pihak kepolisian. Diharapkan, peristiwa tersebut juga bisa menjadi pelajaran bagi para pengemudi ojek termasuk pelaku jasa wisata lainnya di kawasan taman nasional.

"Untuk tukang ojek tersebut, sudah kami panggil dan sudah kami beri pembinaan. Yang bersangkutan berjanji tidak akan melakukan hal itu lagi. Kami harap ini menjadi pelajaran untuk para tukang ojek yang lain," katanya.

 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024