Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras perbuatan cabul yang dilakukan seorang perempuan berinisial R (21) terhadap anak kandungnya (5).
"KemenPPPA mengecam tindakan pencabulan terhadap anak ini dan mohon kepolisian untuk dapat menindak pelakunya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya menanggapi beredarnya di media sosial video pelecehan terhadap seorang anak laki-laki yang diduga dilakukan ibu kandungnya.
Nahar mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian terkait rencana pendampingan terhadap korban anak.
Menurut dia, pelaku dapat terancam sanksi pidana sebagaimana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Jika memenuhi unsur pidana dan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, maka pelakunya tidak layak mengasuh anak dan anak dapat diasuh oleh kerabat atau menggunakan pengasuhan alternatif seperti mencarikan orang tua asuh, orang tua angkat, atau wali," kata Nahar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kecam ibu kandung cabuli anak kandung di Tangsel
Berita Lainnya
Mensos minta pelaku kekerasan seksual di sekolah dihukum berat
Selasa, 19 November 2024 16:11 Wib
PSW UGM : Pendidikan seksual sejak dini cegah pelecehan seksual
Senin, 18 November 2024 21:19 Wib
Pelaku penyanderaan anak melakukan pencabulan terhadap korban
Selasa, 29 Oktober 2024 16:04 Wib
Kemenko PMK minta pemuda lapor jika butuh bimbingan konseling
Senin, 7 Oktober 2024 19:23 Wib
Kemensos menggalakkan kampanye cegah perundungan dan kekerasan ke sekolah
Selasa, 1 Oktober 2024 9:46 Wib
Jokowi meminta TNI/Polri jadi institusi pertama lindungi perempuan-anak
Kamis, 12 September 2024 15:58 Wib
Hubungan seksual boleh ditolak bila menderita penyakit menular
Jumat, 6 September 2024 6:45 Wib
Liga Spanyol: Lakukan pelecehan seksual, penyerang Valencia ditangkap polisi
Rabu, 4 September 2024 5:39 Wib