Wisata Alam Menipo, NTT, sebagai Situs Ramsar kedelapan di Indonesia

id twa menipo,situs ramsar,klhk,lahan basah

Wisata Alam Menipo, NTT, sebagai Situs Ramsar kedelapan di Indonesia

Wakil Menteri LHK Alue Dohong (ketiga kanan) menerima sertifikat TWA Menipo sebagai Situs Ramsar oleh Sekretaris Jenderal Konvensi Ramsar Musonda Mumba (kiri) didampingin Dirjen KSDAE KLHK Satyawan Pudyatmoko (kedua kanan) di Bali, Rabu (22/5/2024). (ANTARA/HO-KLHK)

Jakarta (ANTARA) - Taman Wisata Alam (TWA) Menipo di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, diakui sebagai Situs Ramsar atau situs lahan basah setelah penetapan oleh Sekretariat Konvensi Ramsar menjadi situs sejenis kedelapan yang ditetapkan di Indonesia.

"Pengakuan internasional akan keberadaan lahan basah pada kawasan konservasi menjadi Situs Ramsar memiliki arti penting," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diterima di Jakarta, Sabtu.

Satyawan menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat untuk TWA Menipo disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Konvensi Ramsar Musonda Mumba kepada Wakil Menteri LHK Alue Dohong dalam pertemuan antara KLHK dan Sekretariat Konvensi Ramsar dalam rangkaian kegiatan World Water Forum ke-10 di Bali pada 22 Mei 2024.

Sebelumnya, TWA Menipo dinilai telah memenuhi semua kriteria internasional untuk ditetapkan sebagai Situs Ramsar pada 22 April 2024. TWA Menipo sendiri adalah kawasan pelestarian alam di bawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT).
 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TWA Menipo ditetapkan sebagai Situs Ramsar kedelapan di Indonesia
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024