Yogyakarta (ANTARA) - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta, Senin, untuk jalur zonasi radius.
"Forpi Kota Yogyakarta mendorong agar pihak sekolah bersama instansi terkait untuk proaktif untuk mengecek validasi berkas terutama jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa yang sangat dekat yakni hanya belasan meter," ujar Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba.
Forpi Kota Yogyakarta, kata Kamba, melakukan uji petik beberapa berkas calon siswa baru di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta dan di antara berkas tersebut ada dua calon siswa yang hanya berjarak 13 meter dari rumah ke SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta.
Temuan semacam itu, menurut dia, setiap tahun dijumpai seperti pada 2022 tercatat ada sebanyak lima calon siswa yang jarak rumahnya hanya 13 meter dari sekolah dan tahun 2023 ada 10 calon siswa yang jarak rumahnya hanya 13 meter ke sekolah dengan basis RW setempat.
"Temuan ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Dinas Kependudukan dam Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama pihak sekolah untuk memastikan apakah calon siswa yang bersangkutan benar-benar warga setempat atau hanya KK-nya saja tetapi tempat tinggalnya tidak di situ," ujar dia.
Sementara itu, di SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta Forpi Yogyakarta mengambil sejumlah sampel berkas data siswa, terutama yang lolos syarat administrasi sesuai KK, nilai rapor, dan nilai Assessment Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
Hasilnya ada beberapa siswa yang memiliki jarak rumah 196 meter dari sekolah.
"Selain itu, ada sejumlah calon siswa baru yang memiliki nilai ASPD 104 untuk tiga mata pelajaran (mapel) tetapi nekat mendaftarkan diri di SMP Negeri Kota Yogyakarta," ujar dia.
Di SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta, lanjut Kamba, Forpi Kota Yogyakarta masih menemukan status famili lain dalam KK meskipun bukan nama calon siswa yang mendaftar tetapi nama lain.
"Di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta ini juga ditemukan KK yang terbitnya kurang dari satu tahun," ujar dia.
Karena itu selain mengecek validasi berkas jarak dengan sekolah, Kamba berharap sekolah melakukan "home visit" terhadap alamat calon siswa baru selain merupakan bagian dari kepedulian sekolah terhadap calon siswa baru juga sebagai salah satu upaya untuk memastikan kebenaran data kependudukan.
"Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa calon siswa tersebut tidak tinggal di tempat itu, maka dapat didiskualifikasi karena sudah berbuat tidak jujur," ujar dia.
Berita Lainnya
DKP Gunungkidul sosialisasikan zonasi tangkapan lobster atasi konflik nelayan
Selasa, 27 Agustus 2024 15:26 Wib
InJourney: Tahun ini, zonasi ibadah umat Buddha di Candi Borobudur, Jateng, tuntas
Selasa, 20 Agustus 2024 11:03 Wib
Pemerintah diminta ubah sistem penerimaan siswa baru di Indonesia
Jumat, 2 Agustus 2024 17:41 Wib
Kebijakan afirmatif kurangi gap akses pendidikan Indonesia
Selasa, 23 Juli 2024 6:04 Wib
Pemerintah diminta evaluasi PPDB Zonasi di Indonesia
Sabtu, 29 Juni 2024 6:44 Wib
Bantul memberlakukan lima zona dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi
Minggu, 2 Juni 2024 21:21 Wib
Bantul mengubah persyaratan PPDB jalur zonasi cegah praktik numpang KK
Minggu, 2 Juni 2024 15:14 Wib
Capres-cawapres kampanye terbuka di luar jadwal zonasi ditegur KPU RI
Selasa, 23 Januari 2024 2:15 Wib